Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promotor Konser K-Pop We All Are One Ditangkap, Ditjen Imigrasi: Merugikan Pembeli Tiket

Kompas.com - 24/11/2022, 14:59 WIB
Firda Janati,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Promotor konser K-Pop We All Are One berinisial PJ ditangkap Ditjen Imigrasi lantaran telah merugikan banyak masyarakat Indonesia.

PJ merupakan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang diduga melakukan penipuan dan pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, menjelaskan alasan penangkapan PJ.

Baca juga: Imigrasi Amankan WN Korsel Promotor Konser K-Pop We Are All One

"Karena sudah banyak masyarakat Indonesia yang dirugikan karena sudah telanjur membeli tiket," tutur Widodo Ekatjahjana dikutip dari siaran pers, Kamis (24/11/2022).

Konser K-Pop We All Are One mendapat banyak kritikan dan protes dari pembeli tiket lantaran menunda acara tanpa alasan yang jelas.

Semula acara yang akan dihadiri Chen EXO tersebut diselenggarakan pada 11 dan 12 November 2022.

Baca juga: Konser Musik We All Are One Ditunda, Kpopers Resah Minta Refund Tiket

Namun, tiba-tiba promotor mengumumkan adanya penundaan acara hingga tahun depan.

Keputusan itu yang membuat pembeli tiket geram, mereka melayangkan protes dan menuntut uang dikembalikan (refund).

Widodo menyampaikan, saat ini kasus dugaan penipuan tersebut masih didalami dan meminta masyarakat tetap waspada terhadap acara-acara Kpop.

Baca juga: Daftar Idol Kpop Zodiak Sagitarius, Ada yang Sama Dengan Kamu?

"Hingga saat ini kasus masih kami dalami dan sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Saya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan melalui konser-konser KPop seperti ini," ujar Widodo.

Widodo juga memohon kerja sama dari pihak Kedutaan Besar negara untuk membantu imigrasi dalam mengantisipasi pelanggaran hukum orang asing di Indonesia.

Baca juga: BTS Jadi Grup Kpop Pertama Raih Favorite K-Pop Artist di American Music Awards

Sebagai informasi, Ditjen Imigrasi awalnya mengamankan empat orang WNA asal Korsel atas dugaan penyalahgunaan Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja pada Senin (21/11/2022).

Lalu, keempat WN Korsel tersebut membawa petugas imigrasi kepada PJ, yang kemudian turut diamankan.

PJ kedapatan menggunakan VOA untuk bekerja di Indonesia, di samping melakukan dugaan tindakan penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com