Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Bukti Baru di Kasus Dugaan Penipuan Medina Zein, Uya Kuya: Ini Kunci Banget dan Penting

Kompas.com - 21/11/2022, 15:38 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembawa acara Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunisha, menyerahkan barang bukti baru di kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan melalui media elektronik yang dilakukan Medina Zein.

Uya Kuya menyerahkan barang bukti tersebut ke penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

"Barang bukti ini kunci banget dan penting. Memang bisa jadi satu arah baru. Mungkin bukan hanya penipuan, tapi arahnya bisa menjerat ke satu hal lain," ucap Uya Kuya saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Seni (21/11/2022).

Baca juga: Tiba di Polda Metro, Uya Kuya Bawa Bukti Tambahan soal Kasus Dugaan Penipuan

Meski begitu, Uya Kuya tidak ingin mengungkapkan lebih lanjut karena ia merasa bukan kredibilitasnya untuk menjawab tentang kasus baru terhadap Medina Zein.

Hingga saat ini, kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan melalui media elektronik ini masih dalam tahap penyelidikan.

Pemilik nama lahir Surya Utama itu menutup pintu damai terhadap Medina Zein untuk memberikan efek jera.

Baca juga: Uya Kuya Diperiksa atas Laporannya terhadap Medina Zein Berkait Dugaan Penipuan

"Efek jera. Supaya tidak ada orang-orang lain yang mengalami nasib yang sama. Seperti gue dan orang lain," tegas Uya Kuya.

Diberitakan sebelumnya, Uya Kuya melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 12 Mei 2022 atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan jual-beli mobil.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Uya Kuya menjerat Medina Zein dengan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Baca juga: Alasan Mau Membeli Mobil dari Medina Zein, Uya Kuya: Saya Diiming-imingi dan Dirayu

Ada juga Pasal 378 dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com