Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Ada Festival Musik Terancam Batal, Polisi Ingatkan Promotor Beberapa Hal

Kompas.com - 04/11/2022, 17:43 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin menegaskan bahwa promotor atau event organizer masih boleh menyelenggarakan event atau festival musik.

Komarudin menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada festival musik atau event yang ditunda.

“Tidak ada penundaan atau pembatalan berbagai event. Silakan masyarakat kalau mau buat event, silakan. Namun, ketentuannya dipenuhi,” ujar Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/11/2022).

Ketentuan apa yang harus dipenuhi penyelenggara acara atau promotor untuk mendapat izin menggelar festival musik atau konser?

Baca juga: APMI: Di Indonesia Banyak Festival Musik, tapi Sedikit Venue yang Memadai

Yang paling utama harus disiapkan adalah membuat surat izin keramaian.

“Ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan buat surat keramaian, dari tentu Satgas Covid. Kemudian dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Desparekraf), kemudian dari izin kepolisian baru kemudian izin lokasi,” kata Komarudin.

Komarudin mengatakan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maka pihak kepolisian pun tidak mengizinkan konser musik berlangsung.

“Kalau memang itu tidak dipenuhi mereka tidak boleh melakukan kegiatan. Jadi silahkan tidak ada pelarangan penyelengaraan event,” ucap Komarudin.

Baca juga: APMI: Festival Musik Terancam Batal Digelar

Komaridin kemudian mengingatkan penyelenggara agar menyesuaikan kapasitas venue dengan jumlah pengunjung.

Kepolisian bisa saja membubarkan event atau festival musik apabila jumlah pengunjung melewati batas kapasitas venue yang digunakan.

“Sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri bahwa Jakarta masih berada dalam PPKM level 1 untuk acara keseniaan kebudayaan boleh 100 persen,” ucap Komarudin.

“Artinya disesuaikan dengan kapasitas lokasi yang digunakan, jangan sampai melebihi 100 persen. Kalau 5.000 ya pengunjung 5.000 jangan melebihi. Kalau melebih kapasitas kita bakal bubarkan,” lanjut Komarudin.

Baca juga: Penjelasan APMI soal Konser Musik yang Berujung Batal atau Ditunda

Terakhir, Komarudin mempersilakan penyelenggara untuk menggelar festival musik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Silakan kepada event organizer, penyelenggara yang bakal membuat kegiatan namun tentunya harus memperhatian beberapa aspek yang sesuai dengan Undang-Undang dan kebijakan yang dibuat berbagai ketentuan,” ucap Komarudin.

“Jangan dipaksaan apalagi khususnya kegiatan yang komersil atau penjual tiket tentu harapannya dia banyak (yang datang). Nah ini yang seting diabaikan oleh para penyelenggara. Silahkan menggelar event sepanjang dipenuhi berbagai ketentuan, silahkan,” tutur Komarudin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com