Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyunting Video Tidak Tahu Rencana Baim Wong Bikin Prank KDRT

Kompas.com - 25/10/2022, 10:27 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyunting video prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven, Putro mengaku tidak mengetahui rencana pasangan itu membuat konten prank.

Hal tersebut dia sampaikan di sela-sela jam istirahat pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/10/2022).

"Kita enggak tahu sama sekali. Sudah ya," kata Putro sambil terburu-buru untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Sebagai penyunting video, Putro mengaku pada saat itu membuatnya secara spontan berdasarkan bahan hasil syuting Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Baca juga: Perkembangan Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula, 4 Saksi Diperiksa

"Enggak ada ngarah ke konten prank KDRT atau gimana. Karena kita bikinnya juga spontan," ucap Putro.

Dalam kesempatan yang sama, hal senada juga disampaikan oleh sopir Baim Wong dan Paula Verhoeven, Slamet.

Slamet mengatakan, ia hanya sebagai sopir yang mengantarkan Baim Wong dan Paula Verhoeven saat pasangan tersebut hendak membuat konten prank KDRT di Polsek Kebayoran Lama.

Baca juga: Pengakuan Penyunting Video dan Sopir Baim Wong soal Konten Prank KDRT

"Kita sebagai sopir paling cuma antar-jemput, antar ke lokasi, sudah gitu doang," kata Slamet.

Sebagai informasi, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Polisi Pastikan Status Baim Wong dan Paula Verhoeven Masih Saksi

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya, konten prank KDRT itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.

Baca juga: Polisi Siapkan 20 Pertanyaan untuk Sopir, Kamerawan, dan Penyunting Video Prank KDRT Baim Wong

Belakangan, Baim dan Paula meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim menyampaikan, pembuatan konten prank pura-pura membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan polisi di Polsek Kebayoran Lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com