Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Status Baim Wong dan Paula Verhoeven Masih Saksi

Kompas.com - 24/10/2022, 18:17 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi memastikan bahwa pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berstatus saksi.

Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven terjerat kasus laporan palsu dan perkara Undang Undang ITE yang merupakan imbas dari konten prank KDRT.

"Jadi, untuk sementara, dua kasus masih dalam penyelidikan, jadi semua masih berstatus saksi," ujar Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Polisi Siapkan 20 Pertanyaan untuk Sopir, Kamerawan, dan Penyunting Video Prank KDRT Baim Wong

Adapun penyidik menjadwalkan memeriksa dua kamerawan, satu sopir, dan satu penyunting video konten prank KDRT terkait perkara Undang Undang ITE pada Senin (24/10/2022).

Menurut pantauan Kompas.com, hingga pukul 17.02 WIB keempat saksi tersebut masih menjalani pemeriksaan sejak 13.00 WIB.

"Jadi, untuk saksi-saksi yang dimintai keterangan, jelas sewaktu kejadian apakah dia mendengar atau melihat kejadian yang dilaporkan," ungkap Nurma soal alasan keempat saksi tersebut diperiksa penyidik.

Baca juga: Hari Ini, Kamerawan dan Sopir Baim Wong Diperiksa Polisi soal Konten Prank KDRT

Nurma menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi tambahan untuk perkara tersebut.

Sebagai informasi, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Baim Wong Buat Prank KDRT, Dua Polisi Diperiksa

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya, konten prank KDRT itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.

Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim menyampaikan, pembuatan konten prank pura-pura membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan polisi di Polsek Kebayoran Lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com