JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven masih terus bergulir.
Terbaru, penyidik memeriksa dua penyidik yang berada di Polsek Kebayoran Lama saat Baim Wong membuat konten prank tersebut.
Polisi juga memastikan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Baim Wong. Berikut rangkuman Kompas.com.
Baca juga: Obrolan Raffi Ahmad dan Baim Wong, dari Konten Prank KDRT hingga Berikan Pesan
Keterangan polisi
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, dua polisi yang diperiksa mengaku tak sadar bahwa sedang diprank oleh Baim Wong.
"Untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban. Menurut penyidik, polisi yang dua itu betul-betul enggak tahu. Karena dia (Paula) datang bercerita dan polisinya mendengarkan," kata Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.
Nurma masih ingin memanggil beberapa pihak guna mendalami kasus tersebut.
"Kami masih akan memanggil (meminta keterangan) driver dan kameramennya," lanjutnya.
Baca juga: Baim Wong Tiga Kali Dikritik gara-gara Konten, Raffi Ahmad: Harus Lebih Hati-hati
Kasus masih berjalan
Nurma menyebut kasus Baim Wong masih akan terus berjalan dan diproses oleh pihaknya.
Penyidik belum sama sekali mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sampai saat ini.
"Belum (ada rencana SP3). Kan masih didalami masuk unsur pidana ada atau tidak," ungkap Nurma.
Bahkan, Nurma menyebut ada dua laporan dengan dua pasal yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven.
"Yang Pasal 220 KUHP dibuat (dilaporkan) oleh Sahabat Polisi Indonesia," ucap Nurma.
"Yang UU ITE dibuat (dilaporkan) oleh seseorang berinisial A," lanjutnya.