Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Kamerawan dan Sopir Baim Wong Diperiksa Polisi soal Konten Prank KDRT

Kompas.com - 24/10/2022, 11:14 WIB
Baharudin Al Farisi,
Dian Maharani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan kamerawan dan sopir Baim Wong diperiksa terkait perkara Undang Undang ITE yang merupakan imbas dari konten prank KDRT.

Keduanya bakal menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (24/10/2022) pukul 13.00 WIB.

"Kamerawan dan sopir Baim Wong hari ini diperiksa pukul 13.00 WIB," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Baim Wong Buat Prank KDRT, Dua Polisi Diperiksa

Dalam kesempatan yang berbeda, Nurma sempat mengungkapkan perkembangan kasus yang menjerat Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven ini.

"Yang laporan palsu itu sudah ada tujuh (saksi) sudah diperiksa. Jadi sudah mulai kesimpulan sama penyidik," kata Nurma belum lama ini.

Nurma menjelaskan, laporan ini ditangani oleh dua penyidik berbeda sehingga menghasilkan dua berkas perkara apabila dinyatakan P21.

Baca juga: Polisi Pastikan Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong Belum SP3

"Beda, beda. Yang satu di proses di Resmob dan satu lagi di prosesnya di Krimsus. Jadi beda-beda ada dua laporan dengan penyidik yang berbeda," ucap Nurma.

Sebagai informasi, seseorang bernama Teuku Zanzabella dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).

Baim Wong dan Paula Verhoeven disangkakan dengan Pasal 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Laporan Palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Bukan hanya itu, seseorang bernama Mila Ayu Dewata juga melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi pada Selasa (4/10/2022).

Baca juga: Saat Melanie Subono Beri Kritik Langsung ke Baim Wong soal Konten Prank KDRT

Dalam laporan Mila, keduanya dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 46 juncto Pasal 51 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

Sebelumnya, konten prank KDRT itu sempat tayang di kanal YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10/2022) siang.

Video tersebut lalu dihapus setelah Baim dan Paula justru menuai banyak kecaman.

Belakangan, Baim dan Paula telah meminta maaf secara langsung saat mendatangi Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baim menyampaikan, pembuatan konten prank pura-pura membuat laporan KDRT itu dilakukan karena ia merasa kenal dengan polisi di Polsek Kebayoran Lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com