JAKARTA, KOMPAS.com - Kabar kurang sedap datang dari artis dan mantan anggota DPR, Wanda Hamidah.
Melalui Instagram-nya, Wanda Hamidah sempat menguggah serangkaian momen pengosongan rumahnya yang dilakukan oleh Satpol PP pada Kamis (14/10/2022).
Rumah Wanda Hamidah terletak di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Baca juga: Rumahnya Dikosongkan, Wanda Hamidah Siap Tempuh Jalur Hukum
Kompas.com merangkum pernyataan Wanda Hamidah sebagai berikut.
Wanda Hamidah mengaku sempat terjadi dorong mendorong saat eksekusi pengosongan rumah itu dilakukan.
Bahkan, kata Wanda, Satpol PP juga mendobrak pagar rumah dan memaksa untuk masuk.
“(Ya) Penggusuran lewat Satpol PP,” ujar Wanda Hamidah kepada Kompas.com via telepon, Kamis.
Baca juga: Ceritakan Eksekusi Rumahnya, Wanda Hamidah: Saya Tadi Jatuh Tertumpuk Badan Orang
“Di insta story saya mereka mendobrak pagar kami, dorong-dorong, memaksa pendorongan ini,” tambah Wanda Hamidah.
Wanda juga tak terima lantaran pengosongan rumah itu tak disertai dengan surat keputusan (SK) Pengadilan.
“Saya enggak lihat SK (Surat Keputusan) pengosongannya dan setahu saya mestinya penggusuran itu dilakukan oleh panitera pengadilan atas putusan yang inkrah, bukan walikota dan Satpol PP,” tutur Wanda Hamidah.
Gara-gara pengosongan tersebut, Wanda mengaku bahwa listrik dan air di rumahnya dimatikan.
Baca juga: Rumahnya Digusur, Wanda Hamidah: Mereka Mendorong Pagar Kami dan Memaksa
“Lampu kami dimatiin, air kami dimatiin, dikirim truk dan box-box untuk memaksa kami memindahkan barang-barang dari sini,” tutur Wanda.
“Kami merasa penghuni yang sah. Kami sampai saat ini bertahan, mohon dukungannya,” tambah Wanda Hamidah.
Wanda mempertahankan rumahnya tersebut karena menurutnya sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.