JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, nama komika Mamat Alkatiri dan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut tengah menjadi perbincangan.
Sebab, Hillary melalui kuasa hukumnya, Muhammad Fauzan Rahawarin, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Komika Mamat Alkatiri Minta Maaf pada Anggota DPR RI, Hillary Brigitta Lasut
Mamat Alkatiri disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Dalam dokumen yang diterima Kompas.com dan sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Mamat Alkatiri dilaporkan pada Senin (3/10/2022).
Pelaporan itu berawal dari Hillary Brigitta Lasut yang sedang menghadiri salah satu acara talk show.
Pada saat itu, Hillary Brigitta Lasut mendapatkan roasting dari Mamat Alkatiri.
"Dalam roasting tersebut, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan. Atas kejadian tersebut, korban merasa dicemarkan nama baiknya," bunyi keterangan dalam laporan tersebut.
Saat membuat laporan, ia menyertakan barang bukti berupa flashdisk rekaman video Mamat Alkatiri.
Dalam unggahan Instagram Hillary Brigitta Lasut, dia memperlihatkan potongan video yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Video yang berdurasi tak lebih dari 30 detik itu tampak Mamat mengenakan kaos hitam dan topi dengan warna senada.
Terdengar beberapa kata yang dinilai bernada kasar yang sempat dikatakan dan disambut gelak tawa oleh penonton.
Baca juga: Profil Mamat Alkatiri: Biodata, Karier dan Media Sosial
"Jangan takut, ayo masuk ke dalam politik! Hei, coba yang ngomong begitu orang yang bapaknya bukan anggota DPR atau yang bukan punya partai. Coba aja," tutur Mamat dikutip Kompas.com dari Instagram Hillary Brigitta Lasut, Rabu (5/10/2022).
"'Saya orang tua bukan siapa-siapa, engga punya apa-apa.' Lalu, masuk politik. Emang enggak diminta duit sama partai?" kata Mamat melanjutkan.
Hillary Brigitta Lasut dalam unggahan Instagram-nya yang lain memberikan pendapat atas ucapan Mamat tersebut.