JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Rizky Billar tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan atas kasus KDRT oleh istrinya, Lesti Kejora.
Walau ini merupakan masalah pribadi, tampaknya publik geram dengan tindakan Rizky Billar yang diduga melakukan kekerasan kepada Lesti Kejora.
Rizky Billar juga terlibat semakin digunjing usai kuasa hukumnya, Adek Erfil Manurung, membantah beberapa pernyataan polisi soal KDRT.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Lesti Kejora soal KDRT Rizky Billar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kini memberikan update terbaru soal kasus yang tengah menjadi sorotan fans pasutri tersebut, Leslar.
Zulpan memastikan Rizky Billar melakukan KDRT kepada Lesti Kejora lebih dari satu kali.
Saat melakukan KDRT pada 28 September 2022, kata Zulpan, Lesti Kejora memuncak karena dipicu oleh Rizky Billar yang ketahuan selingkuh.
"KDRT yang dilakukan ini bukan pertama kali, ini sudah sering, lebih dari satu kali. Tetapi saudari Lesti tidak terima atas perselingkuhan yang dilakukan," kata Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Polisi: Rizky Billar Sering Melakukan KDRT ke Lesti Kejora
"Hal ini memicu emosi sehingga menimbulkan KDRT yang dianggap korban jadi puncak daripada beberapa kekerasan yang dilakukan sehingga dilaporkan untuk dilakukan pengusutan," ucap Zulpan melanjutkan.
Sementara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengantongi bukti rekaman video saat Rizky Billar hendak ingin melempar bola biliar kepada Lesti Kejora.
"Dalam keterangan pemeriksaan disampaikan ada sempat dilempar menggunakan bola biliar tapi tidak mengenai, karena yang melempar ini terpeleset. Itu ada rekamannya video," ungkap Zulpan.
Baca juga: Polisi Kantongi Rekaman Video Saat Rizky Billar Hendak Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora
Tentunya hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Adek yang membantah soal pelemparan bola biliar kepada Lesti Kejora.
"Ini sebenarnya, yang bola biliar itu, ini sebenarnya ya, Rizky yang ngomong ya. Bola biliar itu bukan dilemparkan ke Lesti begitu dan enggak kena Lesti itu tidak benar. Hanya menggertak," ucap Adek.
Zulpan menegaskan status kasus KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Dengan begitu, Zulpan mengatakan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polisi: Kasus Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Penuhi Unsur Pidana
"Iya, kan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kalau sudah ditingkatkan ke penyidikan berarti kasus ini sudah memenuhi unsur pidana," tutur Zulpan.
Zulpan menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal ada penetapan tersangka untuk kasus yang tengah menjerat Rizky Billar.
"Memenuhi unsur pidana artinya naik ke tahap penyidikan, berdasarkan pasal 184 KUHAP, minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangkanya. Sekarang alat bukti sudah dikumpulkan," ucap Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.