Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Ada Unsur KDRT yang Dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora

Kompas.com - 30/09/2022, 16:16 WIB
Cynthia Lova,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bahwa ada kekerasan fisik yang dialami pedangdut Lesti Kejora.

“Yang dialami oleh korban dalam hal ini adalah kekerasan fisik,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

“Di mana dalam dalam pemeriksaan kita temukan adalah adanya unsur KDRT yang dilakukan terlapor,” lanjut Zulpan.

Zulpan mengatakan, peristiwa dugaan KDRT ini dialami Lesti Kejora terjadi dua kali.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kami Sedang Komunikasi ke Keluarga Lesti Kejora dan Rizky Billar

KDRT dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 di kediaman mereka di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kejadian KDRT itu bermula usai Lesti Kejora mengatakan langsung ke Billar bahwa ia mengetahui suaminya itu berselingkuh.

“Pertama pada (28 September 2022) pukul 01.51 WIB dini hari, di mana pada saat itu pelapor, Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya dan ini membuat emosi terlapor, Muhammad Rizky kemudian melakukan kekerasan fisik,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan kekerasan fisik ini yang dilakukan Billar di kejadian pertama yaitu mendorong Lesti Kejora dan membanting Lesti ke kasur.

Baca juga: Kuasa Hukum: Kami Fokus pada Kesembuhan Lesti Kejora

Billar juga mencekik Lesti dan membuat istrinya itu terjatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang kali.

KDRT kedua yang dialami Lesti Kejora pada 28 September 2022 pagi hari.

“Kemudian pada pukul 09.47 pagi hari, ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora,” ujar Zulpan.

“Di mana saudara Muhammad Rizki melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membantingnya ke lantai, dan dilakukan berulang kembali,” lanjut Zulpan.

Baca juga: Alami Dugaan KDRT dari Rizky Billar, Lesti Kejora Dirawat di Rumah Sakit

Menurut Zulpan, akibat kekerasan itu tangan dan leher sebelah kiri serta tubuh Lesti Kejora sakit.

Hal itulah yang mendorong Lesti melaporkan suaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022 malam.

Adapun kata Zulpan, sampai saat ini penyidik sudah memeriksa dua saksi atas dugaan kasus KDRT yang dialami Lesti Kejora.

“Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah Saudari Novitasari selaku ART dan Saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Ini dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” kata Zulpan.

Baca juga: Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi dalam Keadaan Lemas

Polisi juga sudah meminta Lesti Kejora untuk melakukan visum.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal berupa permintaan visum terhadap korban, yang mana hasil visum ini akan memperkuat terjadinya tindak pidana tersebut,” lanjut Zulpan.

Zulpan mengatakan apabila terbukti melakukan KDRT, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 15 juta.

“Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dnegan denda Rp 15 juta,” tutur Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com