Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar ke Polisi dalam Keadaan Lemas

Kompas.com - 30/09/2022, 15:48 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022).

Saat melapor ke polisi, Lesti Kejora disebut dalam keadaan yang lemas setelah mengalami KDRT.

"Memang pada saat waktu malam itu, saya menemani (Lesti membuat laporan), memang yang bersangkutan kondisinya lemas," ungkap kuasa hukum pasangan tersebut, Sandy Arifin saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).

Sandy Arifin mengatakan bahwa saat Lesti Kejora tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta.

Baca juga: Pastikan Dugaan KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora Bukan Settingan, Polisi: Kekerasan Nyata

Sandy mengaku mendapat informasi tersebut dari keluarga Lesti Kejora.

"Nah, sekarang kami lebih fokus lagi untuk melihat keadaan Dede Lesti karena saya mendapatkan informasi, sekarang lagi dirawat di rumah sakit," ucap Sandy Arifin.

"Kondisinya, justru saya ingin tahu hari ini. Kalau tadi malam dapat informasi dari pihak keluarga, masih dalam proses istirahat, sudah hampir dua hari ini," kata Sandy Arifin melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan kekerasan rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022).

Baca juga: Viral Video Lama Lesti Kejora, Ucap Tak Akan Maafkan Rizky Billar Andai Berselingkuh

Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu teregister dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut dokumen yang diterima Kompas.com, KDRT bermula ketika Lesti mendapati Rizky Billar selingkuh pada Rabu (28/9/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.

Lesti kemudian meminta Billar memulangkan dia ke rumah orangtua. Permintaan itu membuat Billar marah lalu menganiaya sang istri.

Penganiayaan terjadi lagi pada sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis Lesti Kejora

Pada 28 September malam, Lesti Kejora melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar menggunakan Pasal 44 Undang Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com