Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan Atas Dugaan Penghinaan, Atta Halilintar dan Gus Miftah Siap Kooperatif

Kompas.com - 14/09/2022, 18:02 WIB
Vincentius Mario,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - YouTuber Atta Halilintar dan Gus Miftah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Gus Irfan dan kuasa hukumnya, Firdaus Oibowo, pada Sabtu (10/9/2022) lalu.

Keduanya dilaporkan lantaran diduga telah menghina dukun dan secara khusus istri Gus Irfan lewat tayangan YouTube.

Saat dikonfirmasi, Gus Miftah menanggapi dengan santai soal laporan tersebut.

Baca juga: Tanggapan Atta Halilintar dan Gus Miftah Usai Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penghinaan

"Ya, dilaporkan fine aja, enggak masalah. Kalau mereka butuh buat konten mudah-mudahan ramai kontennya. Silakan aja, cuma buat dilaporkan doang," kata Gus Miftah saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2022).

Gus Miftah dan Atta siap kooperatif apabila dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kalau saya sama Atta dipanggil, ya harus kooperatif. Kalau dipanggil, kami jalan. Saya pikir kawan-kawan penyidik yang terhormat pasti tahu. Kan enggak semua laporan bisa diproses. Laporan itu tergantung materinya," ujar Gus Miftah.

Baca juga: Atta Halilintar dan Gus Miftah Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penghinaan

Gus Miftah pun menyebut dirinya tak perlu minta maaf kepada Gus Irfan dan Firdaus.

"Yang harus saya minta maaf yang mana? Saya sama sekali enggak sebut nama orang," ucap Gus Miftah.

"Itu ITE (laporan) halu kan. Enggak perlu ditanggapi. Itu direspons polisi apa enggak kan kita enggak tahu. Itu kan menurut yang laporkan. Kita lihat saja," lanjutnya.

Sebelumnya, Gus Irfan dan Firdaus sempat diundang berbincang di YouTube Atta Halilintar.

Baca juga: Sebelum Ijab Kabul, Deddy Corbuzier Curhat Ini kepada Gus Miftah

Namun, video itu dihapus oleh Atta lantaran merasa konten bersama Gus Irfan dan Firdaus dianggap kurang edukatif.

Atta lalu mengundang Gus Miftah dan membahas persoalan dukun di salah satu konten YouTube.

Apa yang dibicarakan Atta dan Gus Miftah ternyata tak begitu saja diterima oleh Gus Irfan dan persatuan dukun Indonesia.

Atta dan Gus Miftah pun dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang fitnah dan penghinaan di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com