JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana gugatan yang didaftarkan perkumpulan stand up Indonesia terhadap merek dagang "open mic" digelar hari ini Selasa (13/9/2022) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu diungkap oleh kuasa hukum perkumpulan stand up Indonesia, Panji Prasetyo.
"Iya, sidang perdana hari ini. Sidang perdana pembacaan gugatan, ini formalitas aja," kata Panji saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Apa Itu Open Mic?
Sidang hari ini beragendakan pembacaan gugatan dan pemeriksaan identitas tergugat dan penggugat.
"Pembacaan gugatan dan pemeriksaan identitas para pihak pukul 10.00 WIB," lanjutnya.
Panji menambahkan, sampai saat ini pihaknya belum menemui pihak tergugat untuk sekadar bicara atau mengadakan mediasi terkait gugatan tersebut.
"Belum pernah (bertemu). Kalau secara formal, mereka akan menjawab di sidang berikutnya," ucap Panji.
Baca juga: Ramon Papana Buka Suara soal Merek Open Mic dan Klarifikasi Somasi Mo Sidik
Diberitakan sebelumnya, perkumpulan stand up Indonesia yang dimotori Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang "open mic" ke PN Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022).
Pihak yang digugat adalah Ramon Papana, pemilik merek "open mic" dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai turut tergugat.
Setelah gugatan pembatalan merek ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.
Baca juga: Ramon Papana Jelaskan Alasan Awal Daftarkan Merek Open Mic
Adjis Doaibu mengatakan pihaknya harus melayangkan gugatan itu karena "open mic" adalah istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan.
"Ini terpaksa kami lakukan karena istilah ‘open mic’ yang jelas-jelas istilah umum dalam dunia hiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara yang bertajuk ‘Open Mic’," tutur Adjis di PN Jakarta Pusat, 25 Agustus 2022.
“Melalui gugatan ini, kami ingin mengembalikan ‘open mic’ menjadi milik publik lagi," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.