KOMPAS.com- Meninggalnya Ratu Elizabeth II membuat banyak perubahan besar dalam keluarga kerajaan, terutama dalam hal gelar dan garis suksesi kerajaan.
Kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan Pangeran Harry dan Meghan Markle?
Pangeran Charles sebagai pewaris takhta, sekarang menjadi Raja Charles III, dan istrinya Camilla, Duchess of Cornwall, sekarang menjadi Permaisuri.
Perubahan gelar juga terjadi dalam garis keturunan Charles sendiri, dengan putra sulungnya Pangeran William dan istrinya Kate Middleton menjadi Duke dan Duchess of Cornwall dan Cambridge.
Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Pangeran William dan Kate Middleton Punya Gelar Baru
Ada kemungkinan pasangan itu menjadi Pangeran dan Putri Wales jika Raja memilih untuk memberikan kehormatan kepada mereka.
Jadi, apa artinya itu bagi Pangeran Harry, anak kedua Raja Charles, serta istri Harry, Meghan Markle?.
Pasangan itu menjadi Duke dan Duchess of Sussex ketika menikah pada tahun 2018, dan ketika mereka mundur sebagai anggota senior keluarga kerajaan, mereka kehilangan kehormatan untuk dipanggil "Yang Mulia," tetapi tetap menjadi Duke dan Duchess.
Namun ternyata, meskipun Charles menjadi Raja serta William mendapat gelar baru, gelar Harry dan Meghan tidak akan berubah.
Baca juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Elton John: Saya Akan Sangat Merindukannya
Hanya saja, sekarang posisi Harry bergerak naik sebagai penerus takhta kerajaan dan kini ada di peringkat lima pewaris takhta.
Setelah Charles naik sebagai raja, urutan pertama penerusnya adalah Pangeran William, kemudian tiga anak William, Pangeran George, Puteri Charlotte, Pangeran Louis dan baru kemudian Pangeran Harry.
Meskipun tak ada perubahan dengan gelar Harry, tapi ada kemungkinan bahwa anak-anak mereka dapat ditingkatkan menjadi Pangeran Archie dan Putri Lillibet.
Itu menandai perubahan besar mengingat Archie dan Lillibet tidak dilahirkan dengan gelar kerajaan.
Hal ini disebabkan surat yang dikeluarkan oleh Raja George V pada tahun 1917, yang menyatakan bahwa hanya anak-anak penguasa, anak-anak dari putra-putra penguasa, dan putra tertua yang masih hidup dari putra tertua Pangeran Wales yang bisa menjadi pangeran dan putri.
Archie dan Lillibet tidak sesuai dengan deskripsi itu selama pemerintahan nenek buyut mereka, Ratu Elizabeth II.
Hanya saja dengan Charles naik takhta, anak-anak Harry menjadi memenuhi syarat sebagai anak-anak dari putra-putra penguasa.