Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani: Kenapa gara-gara yang Lapor Dito Mahendra Jadi Seserius Ini?

Kompas.com - 02/09/2022, 13:53 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka Nikita Mirzani protes mengenai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Nikita Mirzani menilai, kasus yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Dito Mahendra itu merupakan kasus yang tidak berat.

"Lagi, di Serang, Banten, Polresta juga, sebenarnya kasus-kasus yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuh," ucap Nikita Mirzani seperti dikutip Kompas.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Lelah Wajib Lapor, Nikita Mirzani Ingin Satu Sel dengan Nindy Ayunda

"Kenapa enggak itu saja yang diurus, kenapa kasus UU ITE ini, gara-gara yang lapor Dito Mahendra kok sampai seserius ini," ujar Nikita Mirzani melanjutkan.

Ibu tiga anak itu juga mengaku lelah menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polresta Serang Kota.

Oleh karena itu, dia mempersilakan penyidik untuk menangkapnya.

Baca juga: Datangi Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani: Ini Wajib Lapor Terakhir, Silakan Tangkap dengan 4 Syarat

Namun, dia meminta empat syarat. Dua di antaranya, jangan menangkapnya saat subuh dan saat ia berada di tempat umum atau di depan anak.

"Ketiga, penjarakan dulu Nindy Ayunda dan Dito Mahendra. Keempat, baru penjarakan aku. Tapi, habis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda," ujar Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Baca juga: Siapkan Surat Wasiat, Nikita Mirzani: Enggak Mau Nanti Kalau Aku Mati Anak Aku Susah

Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Profil Fitri Salhuteru, Sahabat Setia Nikita Mirzani

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Sementara seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Baca juga: Nikita Mirzani ke Luar Negeri meski Berstatus Tersangka, Ditjen Imigrasi: Belum Ada Permohonan Pencegahan

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penyekapan itu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com