JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Ahmad Nursaleh menyatakan, pihaknya belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nikita Mirzani dari pihak kepolisian.
Oleh karenanya, Nikita Mirzani dapat pergi ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (27/7/2022), sekitar pukul 11.28 WIB, meski berstatus tersangka.
"(Tersangka Nikita Mirzani) bisa keluar negeri karena memang belum dicegah. Belum ada permohonan ke kami," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/7/2022).
Sebelumnya, Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman memastikan bahwa Nikita Mirzani melintas untuk pergi ke luar negeri.
Baca juga: Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Polisi: Proses Hukum Tetap Berjalan
"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," kata Habiburrahman kepada awak media, Jumat.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri memastikan proses hukum tetap berjalan meski Nikita Mirzani ke luar negeri.
"Yang jelas, tersangka tetap wajib lapor. Hukum tetap berjalan. Kami jadwalkan Kamis atau Jumat pekan depan," ujar Iwan.
Kepada penyidik, Nikita Mirzani disebut beralasan keluar negeri untuk berobat.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani ke Luar Negeri di Tengah Proses Hukum
"Soal sakit, penyidik tidak tahu pemeriksaan dokter, yang jelas pemberitahuan sakit sudah ada, bahwa dia sakit ada, untuk detailnya kami belum bisa menyampaikan untuk penyakitnya apa. Jadi ke luar negeri untuk berobat," ucap Iwan
Sebagai informasi, Nikita Mirzani sempat dijemput paksa oleh pihak penyidik Polres Serang Kota di area parkiran mal Senayan City, Jakarta Pusat, pada 21 Juli 2022.
Nikita Mirzani ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Namun, sehari setelahnya, karena alasan kemanusiaan, polisi melepas Nikita Mirzani dan mengenakan wajib lapor terhadapnya.
Baca juga: Tidak Ada Pencekalan Terhadap Nikita Mirzani, Polisi: NM Tidak Akan Melarikan Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.