Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Cemarkan Nama Baik Nicholas Sean, Ayu Thalia Keberatan dengan Keterangan Ahli Bahasa

Kompas.com - 11/08/2022, 20:42 WIB
Vincentius Mario,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ayu Thalia mengaku keberatan atas pernyataan ahli bahasa Arie Andrasyah Isa yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022).

Keberatan Ayu Thalia itu diungkap oleh kuasa hukumnya, Banua Hasibuan.

"Tanggapannya, kami melihat keterangan saksi ahli ini tidak sesuai fakta sebenarnya. Kami keberatan dengan keterangan ahli. Saya pikir itu tanggapannya," kata Banua dalam persidangan.

Baca juga: Jaksa Bacakan Keterangan Saksi Ahli Bahasa dalam Sidang Ayu Thalia

Mendengar perkataan Banua, Hakim Ketua Sutadji menyebut bahwa itu sepenuhnya pendapat ahli.

"Namanya juga kan pendapat. Semua bisa berpendapat. Sekalipun saksi ahli hadir juga tidak akan bisa mengubah pandangan atau pendapatnya," ucap hakim ketua.

Sebelumnya dalam keterangannya, Arie menguraikan perkataan Ayu Thalia di media massa yang berisi dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Nicholas Sean.

Arie menekankan, konferensi pers dan pemberitaan di media massa menjadi unsur yang membuktikan pencemaran nama baik oleh Ayu Thalia.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dalam Sidang Ayu Thalia

Beberapa unsur fitnah, menurut Arie, telah terpenuhi lewat perkataan Ayu Thalia.

"Unsur fitnah adalah mengandung isi tuduhan, penuduhnya jelas, arah tuduhan jelas, dengan sengaja diberitakan, bersumber dari yang bersangkutan, dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya," ungkap jaksa membacakan pernyataan Arie.

"Itu termasuk perkataan bohong, yang disebarkan dengan maksud menjelekkan, memburukkan dan mencemarkan nama baik seseorang," lanjut jaksa.

Adapun kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Baca juga: Sidang Lanjutan Ayu Thalia Vs Nicholas Sean, Produser Salah Satu Program TV Hadir sebagai Saksi

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa terdapat lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Sean.

Ayu mengadakan berkali-kali konferensi pers dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perlakuan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Putra Basuki Tjahaja Purnama itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia telah didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP Pidana dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com