Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesaksian Seorang Wartawan soal Berita Ayu Thalia Diduga Alami Penganiayaan

Kompas.com - 04/08/2022, 19:50 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (4/8/2022).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang merupakan seorang wartawan dari detikHOT, Hanif Hawari.

Dalam kesaksiannya, Hanif membenarkan telah memberitakan soal kasus dugaan penganiyaan yang sempat dilaporkan oleh Ayu Thalia di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

"Informasi awalnya dari teman saya ada informasi terus ada bukti surat laporan kepolisian. Saya dapat foto bukti laporan Ayu Thalia di Polsek Penjaringan," kata Hanif.

Baca juga: Kesaksian Produser Program Televisi soal Ayu Thalia Ungkap Dugaan Penganiayaan

Hanif Hawari kemudian kembali memberitakan soal kasus dugaan penganiyaan itu dihentikan karena kurangnya bukti selama proses penyelidikan.

"Yang saya tahu karena tidak cukup bukti kata polisinya," ujar Hanif.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan produser program Rumpi No Secret yang sempat mengundang Ayu Thalia sebagai bintang tamunya.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Diketahui, Nicholas Sean menggunakan sejumlah pemberitaan sebagai bukti pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia.

Baca juga: Sidang Ayu Thalia Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Saksi Wartawan

Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Ayu Thalia mengunggah di Instagram Story bahwa ada lecet kaki sebelah kiri dan lecet tulang kering sebelah kanan akibat perbuatan Nicholas Sean.

Kemudian, Ayu juga mengadakan konferensi pers berkali-kali dan muncul di televisi guna menjelaskan hal yang terjadi dengan dirinya atas perbuatan Nicholas Sean.

Pemberitaan tentang Ayu Thalia ramai dibicarakan sehingga membuat Nicholas Sean merasa terganggu dan dirugikan.

Baca juga: Bantah Ajak ke Hotel, Nicholas Sean Merasa Dijebak Ayu Thalia

Putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Meski Ayu Thalia Tak Sebut Nama, Nicholas Sean: Dia Bawa Nama Ayah Saya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com