JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (2/8/2022).
Jerinx divonis satu tahun penjara setelah dinyatakan terbukti mengancam terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Saat bebas, Jerinx mendapat sambutan hangat dari para personel band yang membesarkan namanya, Superman Is Dead (SID).
Baca juga: Hari Ini, Jerinx SID Bebas dari Lapas Kerobokan
Tak terkecuali, Jerinx juga disambut oleh istrinya, Nora Alexandra yang telah lama menantikan kehadiran sang suami.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Kabar Jerinx bebas diungkap oleh pengacara keluarga Jerinx, Gendo Suardana.
Gendo menjelaskan bahwa kliennya bebas lantaran permohonan cuti bersyarat dikabulkan.
"Iya, karena cuti bersyarat yang kami ajukan dikabulkan," kata Gendo saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Jerinx Bebas dari Penjara Setelah Permohonan Cuti Bersyarat Dikabulkan
Sebagai informasi, cuti bersyarat atau CB adalah proses pembinaan di luar rutan atau lembaga pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan sekurang-kurangnya telah menjalani dua per tiga masa pidana.
Dua personel SID lainnya, yakni Bobby Kool dan Eka Rock, menyambut Jerinx yang bebas dari penjara.
Mereka kemudian berfoto bersama.
"Hari bahagia akhirnya tiba. Tiga Perompak Senjata kembali utuh. Welcome home, Jerinx," tulis akun @sid_official.
Di unggahan lain, Jerinx mengaku siap manggung lagi bersama SID dalam waktu dekat.
Baca juga: Jerinx Bebas, Personel SID Sambut Hangat
"Saksikan kami di konser SID 13 dan 14 Agustus 2022 di Pantai Mertasari, Sanur," tulis Jerinx dikutip dari akun @true_jrx.
Usai bertemu Jerinx, Nora Alexandra langsung pamer foto mesra dengan suaminya tersebut lewat unggahan Instagram.
"Disuruh post foto berdua. Ya sudah ini sudah tak post ya," tulis Nora.
Dalam foto tersebut, Nora Alexandra terlihat sedang dipeluk dari belakang oleh Jerinx.
Baca juga: Jerinx Bebas, Nora Alexandra Langsung Pamer Foto Mesra Berdua
Keduanya terlihat sedang berada di kursi belakang mobil.
Setelah bebas dari penjara, Jerinx kemudian menjalani upacara Melukat.
"Jerinx menjalani Melukat, katanya bareng keluarga," ungkap Gendo, pengacara keluarga Jerinx.
Nora Alexandra juga sempat mengabadikan momen Jerinx menjalani upacara Melukat lewat unggahan di Insta Story.
Baca juga: Jerinx Jalani Upacara Melukat setelah Bebas dari Penjara
Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti bersalah dengan melakukan ancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Drummer grup musik SID itu divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Jerinx sendiri ditahan di LP Kerobokan sejak 1 April 2022. Dia dipindahkan dari LP Salemba, Jakarta Pusat sejak awal penahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.