Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perseteruan MS Glow dan PStore Glow

Kompas.com - 19/07/2022, 21:37 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Ketiga, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar, yakin PStore Glow mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek MS Glow.

Baca juga: Kalah di Surabaya, MS Glow Ajukan Kasasi Terhadap PS Store Glow

Keempat, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow Men mempunyai persamaan pada pokoknya dengan MS Glow Men.

Kelima, menyatakan pendaftaran merek atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow dan PStore Glow Men dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur, karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men yang terdaftar atas nama Shandy Purnamasari.

Keenam, menyatakan batal pendaftaran merek atas nama Putra Siregar, yakni PStore Glow dan PStore Glow Men dengan segala akibatnya.

Ketujuh, memerintahkan kepada pemerintah Indonesia untuk mencoret merek terdaftar atas nama Putra Siregar yakni PStore Glow dan PStore Glow Men serta diumumkan dalam berita resmi merek sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlalu.

Baca juga: Punya Nama Mirip dan Saling Bertikai, Apa Bedanya MS Glow dan PS Glow?

Kedelapan, menolak gugatan Shandy Purnamasari untuk selain dan selebihnya.

Kesembilan, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.126.000.

  • Pengadilan Niaga Surabaya

Pada 12 April 2022, PT PStore Glow Bersinar Indonesia menggugat dua perusahaan dan empat orang terkait merek dagang ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Keenam tergugat tersebut adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Baca juga: Juragan 99 Kalah di Pengadilan, Ganti Rugi Rp 37 Miliar ke Putra Siregar dan Diperintahkan Hentikan Produksi MS Glow

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, kasus yang digugat perusahaan sub-bisnis milik pengusaha Putra Siregar itu terdaftar dengan nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.

Majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu telah membacakan putusan perkara tersebut pada 12 Juli 2022.

Berdasarkan SIPP PN Surabaya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia.

Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Baca juga: Kuasa Hukum MS Glow: Klien Kami yang Lebih Dahulu Memproduksi dan Memasarkan

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

“Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

“Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com