Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Steffanus Ingin Kembalikan Dana secara Bertahap kepada Jessica Iskandar

Kompas.com - 16/07/2022, 12:26 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Christopher Steffanus Budianto, Togar Situmorang, menegaskan bahwa kliennya ingin mengembalikan sejumlah dana secara bertahap kepada Jessica Iskandar.

Tetapi Steffanus berujar, dengan catatan bahwa setiap mobil yang disewakan kepada Triip.id melalui Steffanus selalu dalam perjanjian kerja sama.

Sebagai informasi, Steffanus merupakan Komisaris Triip.id sebuah perusahaan rental mobil yang berlokasi di Bali.

Baca juga: Steffanus Ingin Masalahnya dengan Jessica Iskandar Diselesaikan secara Kekeluargaan

Sementara Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag, mengaku sebagai korban dugaan penipuan dan penggelapan setelah bekerja sama dengan Triip.id melalui Steffanus.

"Iya benar (ingin kembalikan dana secara bertahap). (Tetapi) Rp 9,8 miliar bersifat akumulatif. Kita juga sudah kasih dia (Jessica Iskandar) keuntungan banyak kok," ucap Togar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7/2022).

"Jangan diakumulasikan semua. Lantas, yang mau dikembalikan dana atau mobil? Kan bingung juga," tutur Togar melanjutkan.

Baca juga: Steffanus Bantah Pengakuan Jessica Iskandar, Bukan Penipuan tapi Wanprestasi

Togar menilai, ini bukanlah penipuan atau penggelapan melainkan wanprestasi. Sebabada sebuah perjanjian yang mengikat dari kedua belah pihak.

Ia membenarkan bahwa wanprestasi ini dilakukan dari Steffanus kepada Jessica Iskandar.

"Termasuk mobil Hummer yang dititipkan (disewakan di Triip.id). Itu menang persetujuan Jedar, memang dia mau ada sewa gadang, segala macam. Nah, ini lebih wanprestasi, artinya gagal janii dari klien kami," kata Togar.

Baca juga: Steffanus Klaim Didesak Buat Pengakuan Menipu oleh Jessica Iskandar

Terlepas dari itu, Togar menegaskan bahwa ingin menyelesaikan permasalahan dengan Jessica Iskandar secara baik-baik.

Untuk diketahui, melalui kuasa hukumnya, Septio Jatmiko Prabowo Putra, Jessica Iskandar melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Kasus Penipuan yang Rugikan Jessica Iskandar hingga Rp 10 Miliar

Dari kerja sama tersebut, Jessica Iskandar mengaku 11 mobil miliknya digelapkan oleh Steffanus, sehingga mengalami kerugian mencapai Rp 9,853 miliar.

Walau begitu, 2 dari 11 mobil tersebut merupakan hasil patungan mereka. Tetapi, lagi-lagi direntalkan kepada Steffanus untuk disewakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com