Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir yang Terus Berkembang, 3 Tersangka Baru dan Kemungkinan Bertambah

Kompas.com - 15/07/2022, 09:49 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

Kemudian, Cito berperan membuat surat kuasa palsu dan membuat laporan polisi kehilangan AJB palsu di Polres Metro Jakarta Utara. Dia pula, kata Zulpan, yang menerima uang pembagian dari tersangka Faridah.

Nirina terkejut

Mengetahui kabar ada tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah keluarganya, Nirina Zubir pun terkejut.

“Saya sejujurnya terkejut. Jadi semuanya yang sudah bekerja keras dan kami merasa dilindungi dan kami di sini bisa merasa berangkulan,” ujar Nirina.

Nirina meminta masyarakat yang menjadi korban mafia tanah sepertinya untuk segera melapor ke polisi. Sebab ia menilai kasus mafia tanah ini tengah menjadi perhatian khusus polisi.

Baca juga: [POPULER HYPE] Pengakuan di Sidang Mafia Tanah Nirina Zubir | Klarifikasi Keluarga Marshanda

Terakhir, Nirina berharap dengan adanya laporan tersebut, 5 terdakwa maupun 3 tersangka mafia tanah keluarganya bisa mendapat efek jera.

Sebelumnyanya dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina sekitar Rp 17 miliar ini polisi mulanya sudah menetapkan dan menahan lima tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.

Tak hanya itu, penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina.

Kelima tersangka sudah menjalani persidangan dan menjadi terdakwa.

Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, sejak 17 Mei 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com