Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MS Glow Kalah Gugatan dari PS Glow, Juragan 99 Harus Ganti Rugi Rp 37 Miliar

Kompas.com - 13/07/2022, 16:53 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan PT PStore Glow Bersinar Indonesia — sub-bisnis milik Putra Siregar — atas perkara merek dagang pada Selasa (12/7/2022).

Dalam kasus ini, ada 6 tergugat, yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak eksepsi para tergugat secara keseluruhan.

Baca juga: Pabrik MS Glow Dituding Ilegal, Juragan 99 Beri Penjelasan

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/3/7/2022).

Putusan kasus PS Glow Vs MS Glow.bidik layar situs SIPP PN Surabaya Putusan kasus PS Glow Vs MS Glow.

Kedua, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Baca juga: Juragan 99 dan Shandy Purnamasari Bicara soal Laporan terhadap Putra Siregar, MS Glow, hingga Kaji Edan

Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

“(Keempat) Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim soal ganti rugi.

Baca juga: Klaim Penjualan MS Glow Rp 600 Miliar Per Bulan Hoaks, Shandy Purnamasari: Bukan Aku yang Ngomong

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

“(Keenam) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi.

Sebagai informasi, persidangan mereka ini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com