Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan Antara Polisi dan Kejaksaan soal Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Kompas.com - 23/06/2022, 07:47 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

"Adanya kebocoran dokumen tersebut (penetapan tersangka), kami akan lakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Wahyu didampingi Iwan Sumantri, Jumat.

Wahyu menegaskan, pada saat itu, Nikita Mirzani statusnya masih sebagai saksi dan belum jadi tersangka.

"Saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Wahyu.

Baca juga: Sambangi Propam Polri, Nikita Mirzani Buat Aduan

3. Pernyataan Kejari Serang

Namun, pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani.

"Sudah, sudah kami terima," kata Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Rezkinil Jusar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menerima SPDP pada 13 Juni 2022.

Baca juga: Nikita Mirzani Sambangi Propam Polri, Adukan Polisi yang Datangi Rumahnya

Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (soal tersangka, tapi) sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," kata Rezkinil Jusar.

Saat ditanya siapa pihak yang bersangkutan yang mengirimkan surat tersebut, Rezkinil Jusar menyebut itu adalah pihak Polresta Serang Kota.

"Iya, (yang bersangkutan) Polresta Serang Kota," ujar Rezkinil Jusar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com