Dalam kasus ini Tamara Bleszynski melaporkan tiga orang yang merupakan pengelola hotel yang tak disebutkan namanya.
“Tiga orang pengurus (yang dilaporkan)” ujar Djohansyah.
Diketahui pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Sebelumnya, pada Oktober tahun lalu, Tamara Bleszynski sempat mendatangi Mabes Polri untuk mengadukan masalah yang membelitnya.
Pada saat itu, sambil menangis, mantan istri Mike Lewis ini menyebut dirinya menjadi korban penggelapan aset dengan kerugian hingga miliaran rupiah.
Baca juga: Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Jadi Korban Penggelapan Aset
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.