Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teman Nicholas Sean Akui Bantu Cari Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ayu Thalia

Kompas.com - 21/06/2022, 23:09 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Teman dekat Nicholas Sean, Jimmy Santoso, bersaksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Jimmy Santoso hadir bersama Selvia yang juga dimintai keterangannya dalam sidang.

Dalam keterangannya, Jimmy mengaku membantu Nicholas Sean untuk mencari dan mengumpulkan bukti dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia.

"Kami sama-sama mencari bukti apa saja yang merugikan Nicholas Sean. Hasil (yang disita penyidik) itu kolektif, apa yang Nicholas cari dan apa yang saya cari," kata Jimmy dalam persidangan.

"Ada sebagian dari handphone saya, ada sebagian dari laptop Nicholas Sean," ujarnya lagi.

Baca juga: Teman Pastikan Nicholas Sean Tak Jalin Hubungan Asmara dengan Ayu Thalia

Jimmy Santoso lantas menuturkan, upaya membantu mencari bukti tersebut adalah inisiatifnya sendiri, bukan permintaan dari Nicholas Sean.

"Sebagai teman, saya inisiatif mencari bukti pencemaran nama baik. Ada sebagian pakai handphone, sebagian laptop. Laptop Nicholas, handphone dari saya," katanya menjelaskan.

Penyidik kemudian menyita bukti tangkapan layar pemberitaan di media sosial hingga wawancara Ayu Thalia yang telah dikumpulkan Jimmy dan Sean.

"Bukti itu kemudian disita oleh penyidik," ucap Jimmy.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia dan Teman Nicholas Sean Saling Ngotot di Ruang Sidang

Dalam persidangan, kuasa hukum Ayu Pitra Romadhoni lantas menginginkan agar barang bukti yang disita penyidik itu bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

"Begini, Majelis Hakim, supaya kita semua jelas, kasus ini terang benderang, ada baiknya kami meminta agar bukti di dalam flash disk bisa ditampilkan lewat proyektor," kata Pitra.

Menurut Pitra Romadhoni, apa yang ada di dalam flash disk tersebut tidak bisa disebut barang bukti sah secara hukum.

"Alat bukti ini kan dari media sosial, dan BAP masuk dalam produk kepolisian. Mengenai alat bukti yang diajukan saksi ini, alat bukti yang diserahkan sama sekali tidak dilakukan forensik, tidak bisa diajukan dan sah secara hukum," ujar Pitra.

Baca juga: Teman Dekat Bongkar Kronologi Pertemuan Nicholas Sean dan Ayu Thalia di Hotel

Sementara itu, ruang sidang tak difasilitasi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, Hakim Ketua Sutadji memutuskan agar sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan, yakni 7 Juli 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com