Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ayu Thalia Soroti Beda Kesaksian antara Nicholas Sean dan Temannya soal Bukti

Kompas.com - 22/06/2022, 15:34 WIB
Vincentius Mario,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni mengungkapkan adanya perbedaan kesaksian antara Jimmy Santoso dan Nicholas Sean dalam kasus yang menjerat kliennya.

Diketahui, Jimmy Santoso adalah teman dekat Nicholas Sean.

Jimmy didengarkan kesaksiannya dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terdakwa Ayu Thalia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2022).

Pitra menuturkan, apa yang disampaikan Jimmy berbeda dengan apa yang dituturkan oleh Nicholas Sean dalam sidang sebelumnya.

"Pernyataan Jimmy Santoso dan Nicholas Sean ini berbeda. Satu, alat bukti diambil dari laptop merek Lenovo punya Sean. Sedangkan saksi ini katanya alat bukti didapatkan dari handphone dia," kata Pitra saat ditemui usai persidangan, Selasa.

Baca juga: Teman Nicholas Sean Akui Bantu Cari Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ayu Thalia

"Yang disita dalam alat bukti itu adalah flashdisk. Dan sumbernya itu enggak disita loh. Ini berbahaya sekali," lanjutnya.

Pitra bahkan menyebut bahwa bukti tersebut tidak sah secara hukum.

"Saya menganggap, karena alat bukti tidak ada pembuktian forensik, itu tidak bisa dianggap sah secara hukum. Kami anggap alat bukti untuk mendakwakan Ayu Thalia itu tidak ada. Ini harus dinyatakan tidak ada pidana," ujar Pitra.

Dalam persidangan, Pitra dan tim kuasa hukum Ayu Thalia lainnya ingin agar barang bukti yang disita penyidik itu bisa ditampilkan lewat proyektor LCD.

Pihak Ayu Thalia ingin apa yang ada di dalam flashdisk bisa diketahui oleh semua orang di persidangan.

Baca juga: Teman Pastikan Nicholas Sean Tak Jalin Hubungan Asmara dengan Ayu Thalia

Namun, ruang sidang tak difasilitasi dengan proyektor LCD.

Oleh karenanya, Hakim Ketua Sutadji memutuskan sidang bisa ditunda hingga dua minggu depan, yakni 7 Juli 2022.

Sebagai informasi, kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.

Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya oleh Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.

Baca juga: Kuasa Hukum Ayu Thalia dan Teman Nicholas Sean Saling Ngotot di Ruang Sidang

Kemudian, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 202,  atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana.

Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.

Ayu Thalia didakwa dengan Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Teman Dekat Bongkar Kronologi Pertemuan Nicholas Sean dan Ayu Thalia di Hotel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com