JAKARTA, KOMPAS.com - Suami penyanyi dangdut Dewi Perssik, Angga Wijaya mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Humas PA Jakarta Selatan Taslimah menegaskan, dalam permohonan cerai yang diajukan pada 20 Juni 2022 itu tidak ada berkaitan dengan harta gana-gini.
"Tidak ada, hanya permohonan izin untuk bercerai saja, selain itu tidak ada," tegas Taslimah saat ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kini Digugat Cerai, Ini Cerita Cinta Dewi Perssik dan Angga Wijaya
Taslimah tidak bisa mengungkapkan secara spesifik alasan Angga Wijaya mengajukan permohonan cerai.
"Alasan yang diajukan oleh pemohon untuk bercerai sebagaimana yang telah didaftarkan, yaitu identitas pemohon dan termohon,sejarah kenapa dia bisa sampai ada hubungan hukum," ujar Taslimah.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Jakarta Selatan, gugatan tersebut atas nama Aang Angga Wijaya Bin Dahya Efendi yang dilayangkan terhadap Dewi Murya Agung Binti H. Moch Adil.
Baca juga: Digugat Cerai Setelah 5 Tahun Menikah, Dewi Perssik: Namanya Manusia Pasti Diuji
Angga mendaftarkan gugatan tersebut pada 20 Juni 2022. Gugatan itu telah diterima dengan nomor No 2442/P.dt.G/2022/PA.JS.
Sebagai informasi, Dewi Perssik resmi menikah dengan Angga Wijaya pada 10 September 2017.
Selama berumah tangga, keduanya belum dikaruniai seorang anak.
Ini merupakan pernikahan ketiga kalinya untuk Dewi Perssik.
Baca juga: Suami Ajukan Cerai, Dewi Perssik: Aku Sudah Sabar Jalani Rumah Tangga Selama 5 Tahun
Sebelumnya diketahui ia menikah dengan penyanyi dangdut Saipul Jamil pada 2005. Namun resmi bercerai pada 2007.
Kemudian pelantun "Mimpi Manis" itu menikah dengan Aldi Taher pada 2008.
Namun pernikahan tersebut kandas pada 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.