Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tegaskan Iko Uwais Membela Diri karena Diserang Lebih Dulu

Kompas.com - 14/06/2022, 07:45 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala menegaskan tendangan yang dilakukan kliennya terhadap Rudi sebagai bentuk pembelaan diri.

Leo menjelaskan, semua ini berawal dari Iko Uwais yang mengambil video keadaan rumah Rudi untuk membuktikan kepada kontraktor bahwa tetangganya itu sedang berada di rumah.

Untuk diketahui, Rudi diduga tidak menyelesaikan pekerjaannya sebagai desainer interior rumah yang ingin dibangun Iko Uwais dan tidak kunjung memberikan gambar kepada kontraktor.

Baca juga: Iko Uwais Jalani Visum di RS Polri Usai Lapor Polisi

Padahal, Iko Uwais sudah membayar Rp 150 juta, setengah harga dari nilai kontrak Rp 300 juta, kepada Rudi.

Leo mengatakan, Rudi dan istri yang mengetahui Iko Uwais mengambil video merasa keberatan.

"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan Iko Uwais

Leo menambahkan, ternyata tindakan Rudi dan istri tidak berhenti sampai situ. Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan.

"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.

"Iya (Rudi melakukan penyerangan pertama kal)," klaim Leo melanjutkan.

Baca juga: Kata Iko Uwais Usai Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penganiayaan

Menurut Leo, meskipun mendapatkan serangan, Iko Uwais tidak melawan dan menahan diri hingga kemudian Rudi berusaha membanting.

"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.

Firmansyah yang melihat insiden ini berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi.

Baca juga: Iko Uwais Diduga Lakukan Pemukulan dengan Tangan Kosong, Korban Alami Luka di Kepala hingga Punggung

Namun kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.

"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud mencederai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.

Oleh karena itu, Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan atau pencemaran nama baik.

Baca juga: Iko Uwais Beberkan Kronologi Penganiayaan, Sebut Rudi Putar Balikkan Fakta Peristiwa

Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.

Diberitakan sebelumnya, Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus penganiayaan pada Sabtu (11/6/2022).

Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Iko Uwais dan Firmansyah disangkakan dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com