Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amber Heard Berencana Ajukan Banding Setelah Kalah dari Johnny Depp

Kompas.com - 02/06/2022, 21:39 WIB
Melvina Tionardus,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Amber Heard berencana mengajukan banding setelah kalah dari mantan suaminya, aktor Johnny Depp, di Pengadilan Fairfax, Virginia, Rabu (1/6/2022).

Elaine Bredehoft, pengacara Amber Heard dalam persidangan pencemaran nama baik terhadap Johnny Depp itu muncul di acara “Today” setelah sidang putusan.

Ia mengatakan Heard akan benar-benar ingin mengajukan banding atas keputusan juri yang mendukung Depp.

Baca juga: Kasus Apa yang Dihadapi Johnny Depp dan Amber Heard?

"Dia memiliki alasan yang sangat baik untuk itu," kata Bredehoft.

Bredehoft juga berpendapat bahwa Heard dianggap sebagai iblis dalam kasus tersebut.

"Sejumlah hal diperbolehkan di pengadilan ini yang seharusnya tidak diizinkan dan itu membuat juri bingung. Kami tidak diizinkan memberi tahu mereka tentang penghakiman Inggris," ujar Bredehoft.

Baca juga: Johnny Depp Menang Lawan Amber Heard, Cathy Sharon Harapkan Ini

Bredehoft mengacu pada kasus pencemaran nama baik Depp yang hilang di Inggris.

Aktor Pirates of the Caribbean itu sempat menggugat The Sun karena menyebutnya "pemukul istri" tetapi kalah dalam kasus tersebut. Heard juga bersaksi selama persidangan gugatan tersebut.

Heard diperintahkan untuk membayar ganti rugi 10,35 juta dollar AS (Rp 150,6 miliar) setelah juri memutuskan bahwa dia mencemarkan nama baik Depp.

Baca juga: Kalah dari Johnny Depp, Apakah Amber Heard Bisa Ajukan Banding?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com