Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Adam Deni Bantah Suka Buat Keributan di Ruang Sidang

Kompas.com - 30/05/2022, 21:41 WIB
Cynthia Lova,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara karena ada hal-hal yang memberatkan hukumannya tersebut.

Salah satunya, Adam Deni kerap membuat keribuatan di ruang sidang.

Baca juga: Jaksa Sebut Adam Deni Tak Hanya Mengunggah Dokumen Ahmad Sahroni, tetapi Juga Mengubahnya

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto tak abis pikir dengan tuntutan dari jaksa.

“Nah yang keributan lagi nih. Yang keributan yang menciptakan sumbernya, sekarang gini nih dituntutan ngapain bawa-bawa (keributan) sampai kayak orang ini aja,” ujar Herwanto di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Herwanto mempertanyakan kenapa jaksa penuntut umum mempermasalahkan adanya keributan di ruang sidang.

Baca juga: Singgung Ahmad Sahroni soal Dugaan Korupsi, Adam Deni: Biar Sama-sama Masuk Penjara

Padahal, menurut Herwanto, Adam Deni tidak punya pendukung yang membuat keributan.

“Adam Deni itu dari pertama sampai sidang enggak ada pendukung, pengacaranya juga sopan. Keributan yang menciptakan siapa?” lanjut Herwanto.

Menurut Herwanto, persidangan mulai ribut saat Adam Deni diborgol oleh pihak jaksa penuntut umum saat di pengadilan.

Oleh karena itu, Herwanto menilai bahwa jaksa lah yang membuat keributan itu muncul.

“Sidang pertama aman kedua aman, mulai rusuh itu kan semenjak Adam Deni diborgol dan enggak boleh wawancara, sumbernya siapa? Kok menciptakan keributan, yang menciptakan keributan siapa? Justru mereka yang menciptakan keributan,” tutur Hermawan.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagramnya @adamdenigrk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com