Wenny ingin Rezky Adhitya mengakui putrinya.
Namun, Wenny sulit menemui Rezky hingga akhirnya ia bersama kuasa hukumnya menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan didaftarkan kuasa hukum W, Ferry Aswan pada Jumat (25/6/2021).
Saat itu, gugatan ditolak. Wenny kemudian mengajukan banding.
Lewat banding, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari putri Wenny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.