Wajib militer Seungri akhirnya ditunda.
Seungri tetap menjalani wajib militer (wamil) pada 9 Maret 2020.
Baca juga: Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan 9 Dakwaan
Ada delapan dakwaan yang dilayangkan kepada Seungri termasuk pelanggaran undang-undang tentang kejahatan ekonomi khusus, sanitasi pangan, penggelapan, kejahatan seksual dan perjudian.
Dalam sidang pertamanya pada 16 September 2020, Seungri hanya mengakui satu dakwaan, yakni dakwaan melanggar Undang Undang Valuta Asing.
Pada 14 Januari 2021 saat sidang ketujuh, Seungri telah didakwa dengan hasutan kekerasan khusus.
Menurut jaksa penuntut, saat Seungri sedang minum-minum dengan kenalannya di sebuah bar di Gangnam pada 30 Desember 2015, dia bertengkar dengan seorang pelanggan yang telah membuka pintu ruang tempat dia berada.
Baca juga: Hadir di Persidangan, Seungri Merespons Isi Percakapan Grup Jung Joon Young
Dakwaan Seungri pun bertambah menjadi sembilan.
Kamis (12/8/2021), sidang vonis diadakan di pengadilan militer, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won (setara Rp 14,3 miliar).
Pengadilan juga menyatakan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan.
Maka itu, dianggap kredibilitasnya rendah.
Pada hari yang sama Seungri langsung ditahan karena pengadilan melihat potensi dia melarikan diri.
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan Seungri, Choi Jong Hoon Menangis
Seungri juga mengajukan banding atas vonis hukuman tersebut.
Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan melakukan sidang banding pada Kamis (27/1/2022).
Departemen Kehakiman menghukum Seungri lebih rendah dari vonis pengadilan militer sebelumnya, yaitu menjadi 18 bulan (1 tahun 6 bulan) penjara.
Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.