TANGERANG, KOMPAS.com - Wenny Ariani menangis saat mendapat kabar bahwa Pengadilan Tinggi Banten memutus aktor Rezky Adhitya sebagai ayah biologis dari putrinya.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Ferry Aswan, mengatakan, kliennya juga merasa bersyukur karena pengadilan memenangkan gugatannya.
"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry saat dihubungi, Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Rezky Adhitya Ayah Biologis Putri Wenny Ariani
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom, mengonfirmasi putusan pengadilan terhadap gugatan Wenny.
"Ya menurut putusan PT Banten No. 109/Pdt/2022/PT.BTN demikian," kata Binsar kepada Kompas.com.
Awalnya, Pengadilan Negeri Tangerang menolak semua gugatan Wenny Ariani terhadap Rezky Adhitya.
Baca juga: Wenny Ariani Ajukan Banding, Desak Hakim Perintahkan Rezky Adhitya Lakukan Tes DNA
Wenny pun akhirnya mengajukan banding dan tuntutannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Seandainya Rezky Adhitya tak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus melakukan tes DNA terlebih dulu.
Sampai saat ini Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Rezky Adhitya terkait putusan tersebut.
Sejak awal kemunculan Wenny Ariani, Rezky Adhitya belum pernah memberikan klarifikasi secara langsung.
Melalui kuasa hukumnya, Rezky Adhitya mengaku Wenny Ariani hanyalah rekan bisnis.
Rezky Adhitya juga menolak melakukan tes DNA.
Baca juga: Kuasa Hukum Wenny Ariani: kalau Rezky Adhitya Merasa Benar, Laporkan Saja Balik
Awal kasus
Pada Juni 2021 Wenny Ariani sempat menghebohkan publik karena mengaku memiliki anak perempuan dari Rezky Adhitya.
Wenny mengaku memiliki anak dari Rezky di luar pernikahan pada tahun 2013.
Kemunculan Wenny tentu mengagetkan publik. Sebab, saat itu Rezky Adhitya sudah menikah dengan Citra Kirana. Mereka telah dikaruniai seorang anak.
Wenny ingin Rezky Adhitya mengakui putrinya.
Baca juga: Rezky Adhitya Tolak Tes DNA, Wenny Ariani Pilih Lapor Polisi
Namun, Wenny sulit menemui Rezky hingga akhirnya ia bersama kuasa hukumnya menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Gugatan didaftarkan kuasa hukum W, Ferry Aswan pada Jumat (25/6/2021).
Saat itu, gugatan ditolak. Wenny kemudian mengajukan banding.
Lewat banding, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Adhitya adalah ayah biologis dari putri Wenny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.