JAKARTA, KOMPAS.com - Dua terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan kedua terdakwa tersebut atas kasus yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Terdakwa dua, Ni Made Dwita Anggari, blak-blakan bahwa transaksi sepeda yang dijual pihaknya kepada Ahmad Sahroni ilegal.
Baca juga: Adam Deni Akui Ada Motif Sakit Hati hingga Unggah Informasi Pribadi Ahmad Sahroni ke Media Sosial
Artinya, transaksi tersebut tidak dikenakan biaya pajak negara sebesar 25 persen untuk satu unit pembelian barang mewah dari luar negeri.
"Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian sepeda ke saya kurang lebih sekitar Rp 5 miliar. Jumlah sepedanya 10 unit. Semuanya tidak bayar pajak. Jika melalui agen di Singapura, iya tidak bayar pajak. Pajak itu biasanya 25 persen," kata Ni Made Dwita dalam persidangan.
Oleh karena itu, Adam Deni menegaskan bahwa tindakannya semata mengawasi pejabat publik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Menghubungi Usai Informasi Miliknya Diunggah di Media Sosial
"Unggahan itu motifnya berupa follow up dari dugaan tindak pidana korupsi Sahroni. Isinya yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak," ujar Adam Deni.
Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni karena Adam diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut dokumen pembelian sepeda yang dikirim Dwita kepada Adam Deni diunggah melalui sosial media.
Baca juga: Saksi Ahli Digital Forensik Jelaskan Alat Bukti, Adam Deni Mengaku Kecewa
Keduanya lantas diduga telah menyebarkan data pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Jaksa telah mendakwa Adam Deni dan Dwita dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang Adam Deni akan dilanjutkan pada 30 Mei 2022 mendatang dengan agenda tuntutan dari jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.