Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Motif Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya

Kompas.com - 17/05/2022, 18:16 WIB
Cynthia Lova,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Aktris Wanda Hamidah dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Wanda Hamidah dilaporkan atas dugaan kasus pengrusakan dan penghinaan oleh Daniel.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan motif peristiwa itu terjadi.

Baca juga: Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polisi

Awalnya, kata Yogen, terlapor, Wanda sudah janjian dengan Daniel mengembalikan hak asuh anak mereka, Malakai Ali Schuldt, pada Minggu (15/5/2022) malam.

Namun, ternyata saat Daniel mengantarkan Malaka, Wanda tidak ada di rumah hingga akhirnya anaknya itu dibawa pulang kembali.

“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian. Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ujar Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/20226.

Baca juga: Wanda Hamidah Ajak Figur Publik Beri Edukasi kepada Followers agar Tak Mudah Tertipu

Karena sang anak dibawa pulang kembali oleh ayahnya, Wanda Hamidah pun akhirnya menyusul ke rumah Daniel.

Lalu di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok inilah Wanda diduga melakukan pengrusakan dan penghinaan.

“Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor,” kata Yogen.

Baca juga: Dihujat Warganet karena Sentil Artis, Wanda Hamidah: Its Okay, Mengedukasi Itu Berat

“(Hubungan antara pelapor dan terlapor mantan) suami istri. Terlapor WH (Wanda Hamidah),” lanjut Yogen.

Yogen mengatakan, ke depannya akan memanggil Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok untuk diperiksa terkait dugaan kasus pengrusakan dan penistaan tersebut.

Adapun atas laporan Daniel tersebut, Wanda Hamidah terancam tiga pasal, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.

Baca juga: Kritis soal Paris Fashion Week, Wanda Hamidah Akan Dituntut Pihak EO?

“Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.

“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tutur Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com