Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nirina Zubir Sebut Riri Khasmita Berutang pada Ibunya, Selain Gelapkan 6 Sertifikat Tanah

Kompas.com - 17/05/2022, 18:10 WIB
Baharudin Al Farisi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menggelapkan enam sertifikat tanah, atis peran Nirina Zubir menyebut terdakwa Riri Khasmita masih memiliki utang kepada ibundanya, Cut Indria Marzuki.

Hal tersebut diceritakan Nirina Zubir saat menjadi saksi dalam sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

"Kerugiannya kurang lebih Rp 12 miliar hingga Rp 17 miliar itu hanya dalam bentuk tanah. Belum utang yang pernah dipinjamkan ibu saya. Adik saya memiliki bukti kwitansinya," ungkap Nirina Zubir dalam persidangan, Selasa.

Adik Nirina Zubir, Rizqullah Ramadhan dalam kesaksiannya membenarkan bahwa Riri Khasmita memiliki utang dengan jumlah yang besar kepada Cut Indria Marzuki.

Baca juga: Riri Khasmita Bantah Bekerja sebagai ART Ibunda Nirina Zubir

Ia mengetahui hal tersebut karena mendiang ibunya pernah memintanya menagih utang kepada Riri Khasmita.

"Ibu Riri itu dulu pernah pinjam uang yang enggak tahu itu buat apa, tapi (jumlahnya) banyak juga pinjamannya. Ibu saya minta tolong untuk tagih ke ibu Riri," ucap Ramadhan.

"Sebenarnya, sampai sekarang belum lunas sama sekali," tutur Ramadhan melanjutkan.

Ramadhan juga mengklaim memiliki bukti kwitansi peminjaman uang tersebut.

Saat ditanya apakah uang yang dipinjamkan Cut Indria Marzuki senilai lebih dari Rp 1 miliar, Rizqullah Ramadhan menjawabnya dengan ragu-ragu.

"Tidak tahu detailnya, tapi bisa jadi. Saya tahu nya, 'Dik, tolong mintain uang mama yang ada di Riri, nilainya segini, segini, segini'," kata Ramadhan.

Baca juga: Mendiang Ibu Nirina Zubir Disebut Ingin Bayari Program Bayi Tabung Riri Khasmita

Diketahui, terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, pada 2015 meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita untuk urus enam aset.

Aset tersebut berupa dua sebidang tanah kosong dan empat sebidang tanah berserta bangunan.

Baca juga: Adik Nirina Zubir: Saat Sertifikat Aset Mama Hilang, Riri Khasmita Minta Saya Teken Surat Kuasa

Artis Nirina Zubir saat bersaksi atas kasus penggelapan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Keluarga Nirina Zubir diduga alami kerugian Rp 17 miliar atas perbuatan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI Artis Nirina Zubir saat bersaksi atas kasus penggelapan aset di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Keluarga Nirina Zubir diduga alami kerugian Rp 17 miliar atas perbuatan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.

Sejak mengetahui banyak aset tanah, timbul niat jahat Riri Khasmita untuk menguasai semua aset dan ia menceritakannya tujuan itu kepada Edrianto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com