Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir Rp 17 Miliar, Kini Masuk Persidangan

Kompas.com - 17/05/2022, 07:02 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Dengan begitu, Nirina melaporkan Riri Khasmita pada Juni 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset.

Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ.

Baca juga: Beda Nasib Tukang AC dengan Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah

3. Penetapan tersangka

Setelah melakukan pengembangan, Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka atas kasus mafia tanah ini.

Tiga dari lima tersangka langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Mereka adalah Riri Khasmita, suaminya yang bernama Edrianto, dan seorang notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat bernama Farida.

Baca juga: Minta Mafia yang Caplok Tanahnya Ditahan, Tukang Servis AC Bandingkan dengan Kasus Dino Patti Djalal dan Nirina Zubir

Riri diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan dari kasus penggelapan tersebut. Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.

"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," tutur Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/11/2021).

Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Mafia Tanah Berkeliaran, Korbannya Eks Pejabat, Nirina Zubir, hingga Tukang AC

"Modus operandinya mereka ini dengan memalsukan tanda tangan. Awalnya dipercaya oleh almarhum untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhum, tetapi berkembang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen (TPPU). Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dua tersangka lain juga berprofesi sebagai notaris PPAT Jakarta Barat bernama Ina Rosiana dan Erwin Rudian. Mereka mangkir dari panggilan dan dijadwalkan kembali untuk diperiksa.

Baca juga: Ayahnya Meninggal, Nirina Zubir Tegaskan Terus Berjuang dalam Kasus Mafia Tanah

4. Jemput paksa dan penyerahan diri

Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena mereka tidak hadir pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Kendati demikian, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berhasil menangkap Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sinopsis Heart, Cinta Segitiga Nirina Zubir, Irwansyah, dan Acha Septriasa

"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," kata Petrus kepada Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com