Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barbie Kumalasari Ungkap Alasan Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan 10 Santriwati di Depok

Kompas.com - 27/04/2022, 21:05 WIB
Ady Prawira Riandi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebritas Barbie Kumalasari menjadi perbincangan hangat ketika mengambil tugas sebagai kuasa hukum MMS, terdakwa kasus pencabulan 10 santriwati di Depok, Jawa Barat.

Ada dua alasan yang melandasi keputusan Barbie Kumalasari menjadi kuasa hukum MMS.

"Alasannya, satu, menjalankan profesi sebagai advokat karena yang namanya advokat itu dilindungi oleh UU dan berhak membela orang yang baik ataupun yang salah," kata Barbie saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: 5 Selebritas yang Ingin Mempercantik Diri Malah Gagal, Ada Mpok Atiek hingga Barbie Kumalasari

Selain itu, Barbie Kumalasari juga merasa MMS membutuhkan kuasa hukum pendamping di persidangan karena dituntut hukuman 5 tahun penjara.

"Kedua, karena terdakwanya juga butuh pendampingan karena masa hukumannya itu kan dapat 5 tahun jadi wajib didampingi oleh kuasa hukum," jelasnya.

Barbie Kumalasari sendiri sudah mendapat gelar advokat sejak tahun 2016.

Baca juga: Liontin Rp 400 Juta Dijambret Disebut Rekayasa, Barbie Kumalasari: Aku Enggak Peduli

Berada di bawah firma hukum Kumala Lubis & Patners, mantan istri Galih Ginanjar ini jarang mengambil kasus-kasus sensitif.

Kasus pencabulan 10 santriwati ini sekaligus menjadi cara Barbie Kumalasari menepis gelar "advokat kaleng-kaleng" yang selama ini disematkan kepadanya.

"Saya kan dibilang advokat kaleng, kan kalau di dunia entertainment kan selalu dikucilkan dibilang bukan advokat. Nah, dengan adanya saya tampil di kasus ini baru semua heboh, pada kaget semuanya," kata Barbie.

Baca juga: Liontin Seharga Rp 400 Juta Dijambret, Barbie Kumalasari Lapor Polisi

Sidang kasus pencabulan 10 santriwati dengan terdakwa MMS berlangsung di Pengadilan Negeri Depok.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 17 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com