JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai antara Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari pada Kamis (21/4/2022).
Pada sidang yang beragendakan mediasi ini, Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari terlihat hadir dan lengkap didampingi kuasa hukum masing-masing.
Meski sidang cerai digelar secara tertutup, kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie membeberkan isi mediasi mereka.
Bahkan, Abdul Hamim mengungkapkan beberapa isi permohonan cerai Ronal Surapradja terhadap Seruni.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Abdul Hamim mengatakan, Ronal Surapradja bernegosiasi soal nafkah iddah dan mut'ah saat mediasi.
Sebagai informasi, dalam permohonan cerai Ronal, pria kelahiran Mei 1977 itu menyanggupi nafkah iddah dan mut'ah kepada Seruni senilai Rp 1,7 miliar.
"Tadi, dia nego lagi. Dia hanya sanggup memberikan Rp 80 juta. Jadi, semua Rp 80 juta, termasuk nafkah iddah dan mut'ah," kata Abdul usai persidangan.
Baca juga: Kuasa Hukum Seruni: Ronal Surapradja Sanggupi Nafkah Iddah dan Mutah Rp 1,7 M di Permohonan Cerai
Untuk diketahui, nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak. Nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan, tergantung kondisi haid istri yang dicerai.
Nafkah mut’ah adalah pemberian dari mantan suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya.
Nafkah iddah dan mut'ah berlaku dalam perkara cerai pasangan tersebut karena Ronal yang mengajukan permohonan cerai terhadap Seruni.
Masih dalam permohonan cerai Ronal, ia menyanggupi biaya nafkah anak untuk kedua buah hatinya senilai Rp 20 juta perbulan.
Menurut Abdul Hamim, angka tersebut dirasa berat oleh Seruni berdasarkan pengeluaran setiap bulannya.
"Padahal, selama ini kebutuhan bisa lebih dari itu. Karana kebutuhannya itu bukan kebutuhan sekolah saja, bukan kebutuhan sehari-hari saja, kan itu menjadi kewajiban bapaknya, sandang, pangan, papan," ucap Abdul.
Baca juga: Mediasi Cerai, Ronal Surapradja Negosiasi Nafkah Iddah dan Mutah Jadi Rp 80 Juta
Lebih lanjut, Seruni membuat pengakuan soal adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) verbal.