Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seruni Mangkir, Sidang Cerai Ronal Surapradja Ditunda

Kompas.com - 14/04/2022, 14:51 WIB
Cynthia Lova,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang cerai Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2022), ditunda.

Sidang ditunda karena pihak termohon, Seruni, tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Seharusnya, agenda sidang hari ini adalah proses mediasi antara Ronal dan Seruni.

Baca juga: 14 Tahun Menikah, Ronal Surapradja Ajukan Cerai pada Istri, Tak Minta Hak Asuh dan Harta Gana-gini

“Hari ini tidak ada agendanya. Ditunda untuk memanggil pihak termohon. Karena pada sidang perdana dan kedua tidak hadir. Sehingga pihak termohon dipanggil lagi,” ujar Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, Kamis (14/4/2022).

Taslimah tak mengetahui jelas penyebab Seruni tak menghadiri sidang mediasi tersebut.

Namun, Pengadilan Agama Jakarta Selatan tengah mengupayakan untuk memanggil Seruni kembali.

Baca juga: Ronal Surapradja Ajukan Gugatan Cerai sejak 21 Maret, Sidang Pertama Telah Digelar

“Alasannya apa, kami tidak tahu. Kan masing-masing punya hak untuk dipanggil, tidak hadir. Kami tidak tahu alasannya. Yang jelas pihak termohon dipanggil lagi untuk supaya hadir ke persidangan,” kata Taslimah.

Taslimah mengatakan, sidang mediasi tersebut akan ditunda hingga 21 April 2022.

“Ditunda jadi 21 April 2022. Kita lihat nanti agenda yang akan datang,” tutur Taslimah.

Baca juga: Ronal Surapradja Ajukan Permohonan Cerai terhadap Istrinya, Seruni Purnamasari

Diketahui, Ronal Surapradja menikah dengan Seruni Purnamasari pada 25 Mei 2008.

Pemilik nama lengkap Ronal Sunandar Surapradja itu menikahi Seruni setelah menjalani masa pacaran selama lima tahun.

Dari pernikahannya, Ronal Surapradja dan Seruni sejauh ini telah dikaruniai dua anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com