JAKARTA, KOMPAS.com - Istri dari pengusaha PS Store Putra Siregar, Septia Yetri Utami, menjenguk suaminya yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com, Septia terlihat mengenakan baju kuning dan kerudung hitam.
Septia hadir dengan rekannya dan kuasa hukum Putra Siregar.
Baca juga: Mengaku Bela Teman, Putra Siregar: Hampir Meninggal Rico Valentino Dikeroyok
Namun, Septia enggan menjawab sejumlah pertanyaan dari awak media.
Ia hanya membungkam dan langsung naik ke ruang atas di mana Putra Siragar sedang diperiksa.
Adapun Putra Siregar ditahan karena melakukan pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Baca juga: Akun Medsos Tetap Update meski Putra Siregar Ditahan, Polisi Sebut Punya Admin
Putra Siregar ditahan bersama temannya, Rico Valentino.
Peristiwa pengeroyokan ini dipicu setelah teman perempuan Rico Valentino dan Putra Siregar mendatangi meja korban M Nur Alamsyah.
Dari situ kemudian, Rico dan M Nur Alamsyah bertengkar. Sementara Putra Siregar ikut membantu Rico
“Entah apa yang dilakukan, namun RV tidak senang dan mendatangi MMA dan melakukan pemukulan. Kemudian tersangka PS ikut di sana mendorong dan menendang MMA,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi.
Baca juga: Kata Polisi, Putra Siregar Datang Sendiri ke Polres Metro Jakarta Selatan
Budhi mengatakan, peristiwa itu terekam kamera pengintai atau CCTV di cafe.
Akhirnya, MMA langsung melakukan visum.
Awalnya, MMA belum berniat melapor ke polisia karena berharap Putra Siregar dan Rico Valentino meminta maaf dan ada perdamaian.
“Kenapa enggak lapor mereka ingin ada jalan damai. Coba menghubungi dua minggu enggak ada tanggapan,” ucap Budhi.
Baca juga: Terlibat Pengeroyokan, Putra Siregar: Saya Hanya Melerai
Karena tidak ada jalan damai, akhirnya MMA melaporkan Putra Siregar dan Rico Valentino ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (16/3/2022).
Setelah dilakukan penyidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Putra Siregar dan Rico Valentino.
Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.