Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Uang dan Aset Hasil Kejahatan Penipuan Binomo yang Disembunyikan Vanessa Khong?

Kompas.com - 11/04/2022, 15:05 WIB
Baharudin Al Farisi,
Andika Aditia

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan bentuk fisik yang disembunyikan Vanessa Khong atas kasus ini.

Baca juga: Vanessa Khong: Aku dan Keluargaku Bisa Buktikan, Harta Kami Bukan Hasil Pencucian Uang

"Ada uang dan aset (hasil kejahatan Indra Kenz yang disembunyikan Vanessa Khong)," ungkap Chandra kepada Kompas.com, Senin (11/4/2022).

Kendati demikian, Chandra belum bisa mengumumkan total aset dan uang yang disembunyikan Vanessa Khong.

"Untuk jumlahnya, mohon maaf enggak bisa saya sebutkan," kata Chandra.

Atas kasus tersebut, ketiganya diterapkan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 55 ayat (1) e KUHP.

Baca juga: Usai Jadi Tersangka, Vanessa Khong Tuding Mantan Tunangan Indra Kenz soal Aliran Dana

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang status tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Binomo.

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3/2022).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: 5 Fakta Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Ikut Ditetapkan Tersangka

Dengan rincian; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Konser Berlangsung 3 Jam hingga Izinkan Penggemar Pulang Duluan, B.I : Enggak Ada yang Mau Pulang?

Konser Berlangsung 3 Jam hingga Izinkan Penggemar Pulang Duluan, B.I : Enggak Ada yang Mau Pulang?

K-Wave
Rieke Diah Pitaloka Bikin Buku Puisi, Rangkum Perjalanan Spiritual yang Dialami

Rieke Diah Pitaloka Bikin Buku Puisi, Rangkum Perjalanan Spiritual yang Dialami

Seleb
Juicy Luicy Bahas Kenangan Cinta Masa Lalu yang Belum Dilupakan Lewat “Insya Allah”

Juicy Luicy Bahas Kenangan Cinta Masa Lalu yang Belum Dilupakan Lewat “Insya Allah”

Musik
Aksi B.I Turun Panggung Saat Konser Hype Up di Jakarta Buat Penggemar Histeris

Aksi B.I Turun Panggung Saat Konser Hype Up di Jakarta Buat Penggemar Histeris

K-Wave
Weverse Con 2024 Rusuh, Polisi dan Pemadam Kebakaran Dikerahkan

Weverse Con 2024 Rusuh, Polisi dan Pemadam Kebakaran Dikerahkan

K-Wave
Berangkat Haji, Citra Kirana Menangis Tinggalkan Anak

Berangkat Haji, Citra Kirana Menangis Tinggalkan Anak

Seleb
Mengenal Extreme Re-listening, Kebiasaan Memutar Musik Favorit Berulang Kali

Mengenal Extreme Re-listening, Kebiasaan Memutar Musik Favorit Berulang Kali

BrandzView
TXT Akan Gelar Konser di Indonesia, MOA Catat Tanggalnya

TXT Akan Gelar Konser di Indonesia, MOA Catat Tanggalnya

K-Wave
Citra Kirana dan Rezky Aditya Menunggu 2 Tahun untuk Bisa Berangkat Haji

Citra Kirana dan Rezky Aditya Menunggu 2 Tahun untuk Bisa Berangkat Haji

Seleb
Lai Guanlin Umumkan Pensiun dari Dunia Hiburan

Lai Guanlin Umumkan Pensiun dari Dunia Hiburan

K-Wave
Dibikin 'Kesal', Josh Groban Ajak Duet Penonton Konser David Foster yang Sempat Nyanyi 'You Raise Me Up'

Dibikin "Kesal", Josh Groban Ajak Duet Penonton Konser David Foster yang Sempat Nyanyi "You Raise Me Up"

Musik
Tawaran Pekerjaan Berkurang, Atalarik Syach Ungkap Pernah Punya Utang Rp 1 Miliar

Tawaran Pekerjaan Berkurang, Atalarik Syach Ungkap Pernah Punya Utang Rp 1 Miliar

Seleb
Squid Game Season 2 dan 3 Dikabarkan Telah Selesai Syuting, Bakal Dirilis dengan Waktu Berdekatan

Squid Game Season 2 dan 3 Dikabarkan Telah Selesai Syuting, Bakal Dirilis dengan Waktu Berdekatan

K-Wave
Rundown dan Prediksi Setlist Konser B.I HYPE UP 2024 di Jakarta

Rundown dan Prediksi Setlist Konser B.I HYPE UP 2024 di Jakarta

K-Wave
Hari Pertama Tayang, Film Ipar Adalah Maut Raih 153.557 Penonton

Hari Pertama Tayang, Film Ipar Adalah Maut Raih 153.557 Penonton

Film
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com