JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Subdit Siber Polda Metro Jaya bakal memeriksa komedian berinsial M sebagai saksi soal kasus pornografi tersangka Dea OnlyFans pada Kamis, (7/4/2022).
Dia akan diperiksa karena sempat membeli konten Dea OnlyFans.
“Rencana kami jadwalkan pemeriksaan pada Kamis, 7 April pukul 10.00 WIB dan yang pasti, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” kata Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).
Di sisi lain, I Made tidak menjawab gamblang apakah komedian berinisial M yang membeli konten Dea OnlyFans ini adalah komika Marshel Widianto.
Baca juga: Marshel Widianto yang Disebut Beli Video Dea OnlyFans
“Saya kira kalian tahu, lihat besok saja. Karena, akhir-akhir ini yang bersangkutan cukup terkenal,” ujar Made.
Keterlibatan komedian M diketahui setelah polisi memeriksa Google Drive milik Dea Onlyfans.
Sebagai informasi, dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Dea mengaku tidak sedikit orang telah membeli konten asusilanya.
Salah satu di antaranya adalah komedian berinisial M yang membeli video dan foto asusila Dea Onlyfans.
Baca juga: Reaksi Kocak Marshel Widianto Dihubungkan dengan Kasus Dea Onlyfans
Komedian M akan diperiksa untuk mengetahui apakah dia hanya membeli atau ikut menyebarkan konten asusila Dea Onlyfans.
Setelah Dir Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan dugaan keterlibatan komedian M, warganet mulai menerka-nerka identitasnya.
Sejauh ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya belum menjawab peran lebih lanjut komedian ini apakah turut menyebarkan konten Dea OnlyFans atau hanya membelinya saja.
Diberitakan sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Marshel Widianto Diduga Beli Konten Dea OnlyFans, Kiky Saputri: Mungkin Mau Nolong Produk UMKM
Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Pada 26 Maret 2022, pemilik nama lahir Gusti Ayu Dewanti itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.
Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis.
Ia tidak ditahan karena keluarga sebagai penjamin dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa.
Baca juga: Diduga Beli Video Dea Onlyfans, Marshel Widianto: Maafkan Aku Teman-teman
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.