Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut 7 Bulan Penjara, Mantan ART Nindy Ayunda Siap Ajukan Pleidoi

Kompas.com - 04/04/2022, 21:13 WIB
Ady Prawira Riandi,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan asisten rumah tangga (ART) Nindy Ayunda, Lia Karyati, siap mengajukan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut tujuh bulan penjara.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lia Karyati agar divonis 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/4/2022).

Kuasa hukum Lia, Fahmi Bachmid, menegaskan akan mengajukan pledoi pada Kamis mendatang.

"Kamis, insha Allah kalau enggak Senin, atau Senin putusan," kata Fahmi Bachmid saat dihubungi awak media, Senin.

Baca juga: Mantan ART Nindy Ayunda Dituntut Hukuman 7 Bulan Penjara

Fahmi Bachmid mengatakan bahwa pihaknya memiliki dua poin keberatan atas tuntutan dari JPU.

Menurutnya, Lia Karyati saat ini dalam kondisi hamil besar dan berharap bisa melahirkan di luar penjara.

Selain itu, Askara Parasady Harsono juga sudah memaafkan kesalahan-kesalahan Lia Karyati selama bekerja menjaga anak bungsunya.

"Sama Aska sudah clear, sudah pernyataan damai segala macam bahkan di hadapan hakim," kata Fahmi Bachmid.

Saat ini, Li aKaryati selalu dihadirkan dalam persidangan secara virtual dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Anak Dianiaya ART, Nindy Ayunda Tak Pernah Mau Memaafkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com