JAKARTA, KOMPAS.com - Nama pengusaha Shandy Purnamasari, Bos MS Glow, tengah menjadi sorotan publik lantaran laporannya terhadap pengusaha Putra Siregar.
Namun, laporan kasus itu rupanya telah dihentikan pihak kepolisian lantaran tidak cukup bukti.
Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian, Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Serta, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.
Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar tertuang dalam nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Rupanya, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar sejak Agustus 2021 lalu atas kasus dugaan penipuan dan penjiplakan merek dagang MS Glow.
Baca juga: Istri Juragan 99, Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan terkait adanya laporan itu.
“Jadi ada laporan polisi yang masuk, saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya," kata Gatot saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Laporan yang dibuat oleh Shandy Purnamasari itu diwakili langsung suaminya, Juragan99.
Kemudian, diketahui bahwa Juragan99 turut menjadi saksi dalam laporan tersebut.
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," ucap Gatot.
Pernyataan polisi tersebut sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Juragan 99 Jadi Saksi Kasus Laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar
Kendati demikian, Gatot menjelaskan bahwa kasus itu sudah dihentikan lantaran tidak memiliki cukup bukti.
Sebelumnya, Gatot menjelaskan duduk permasalahan dua pengusaha itu lantaran merek dagang MS Glow dengan PS Glow.