Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/03/2022, 16:46 WIB
Baharudin Al Farisi,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol bakal memeriksa YouTuber Reza Arap Oktovian sebagai saksi terkait kasus yang menjerat tersangka Doni Salmanan.

Reinhard berujar, Reza Arap sendiri yang mengajukan diperiksa besok hari di Bareskrim Polri. Padahal, panggilan dari penyidik dijadwalkan Jumat (18/3/2022).

"Iya (Reza Arap diperiksa besok). (Sebenarnya) Panggilan hari Jumat, tapi bilangnya mau datang besok," ujar Reinhard kepada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Reza Arap Siap Penuhi Panggilan Bareskrim Besok, Terkait Kasus Doni Salmanan

Mengenai kedatangannya pukul berapa, Reinhard belum mengetahui.

Reza Arap dalam sebuah twit di akun Twitter miliknya mengaku bakal memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (17/3/2022) besok.

"Bareskrim tomorrow let's go," tulis Reza Arap dikutip Kompas.com dari akun @yourbae, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Istri Doni Salmanan Dicecar Penyidik Seputar Aliran Dana Kasus Quotex

Reza Arap diketahui menjadi salah satu figur publik yang sempat menerima uang dari Doni Salmanan.

Saat itu suami Wendy Walters tersebut tengah melakukan live streaming game seperti biasa.

Ia dikejutkan dengan saweran bertubi-tubi yang datang dari Doni Salmanan.

Reza kemudian menelepon Doni Salmanan untuk menanyakan maksud dari pemberian uang saweran yang mencapai Rp 1 miliar tersebut.

Baca juga: Lirikan Mata Doni Salmanan Saat Jumpa Pers Jadi Sorotan, Apa yang Dilihat?

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com