JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan istri Bambang Pamungkas, Amalia Fujiawati membuka lebar pintu damai untuk mantan suaminya.
Sebagaimana diketahui, Amalia telah melaporkan Bambang Pamungkas atas kasus dugaan penelantaran anak. Kasus tersebut saat ini masih berjalan.
Kini Amalia berencana melaporkan mantan suaminya atas kasus dugaan keterangan palsu dan UU ITE. Namun, Amalia masih dalam proses konsultasi ke polisi.
“Iya dong (kita buka perdamaian), kita kan maksudnya lebih baik kalau kita baik-baik kan,” ujar Amalia di Polda Metro Jaya, Jumat (11/3/2022).
Baca juga: Berencana Laporkan Bambang Pamungkas Lagi, Amalia Fujiawati: Saya Ingin Hatinya Terketuk
Namun, kata Amalia sampai saat ini belum ada itikad dari pihak Bambang Pamungkas meminta maaf padanya.
“Dari pihak mereka yang enggak ada itikad baik,” kata Amalia.
Amalia mengatakan, ia tidak pernah berniat untuk memenjarakan Bambang Pamungkas.
Laporannya ke Polda selama ini terhadap Bambang kata Amalia hanya berharap membuat hati nurani mantan suaminya terbuka untuk mengaakui anak mereka dari rahimnya itu.
Baca juga: Amalia Fujiawati Datangi Polda Metro, Konsultasi untuk Kembali Laporkan Bambang Pamungkas
“Ya hatinya terketuk lah gimana ya seorang bapak. Harapan saya dia bisa sadar bahwa itu tanggung jawab dunia akhirat lah jadi nanti kasihan ke diri saudara bambang Pamungkas sendiri sih kalau saya sih gitu aja,” ucap Amalia.
“Sebenarnya kan kita seperti ini bukan jahat sama dia tapi mengingatkan dia sebelum nanti dia dapat jatuh terus di akhirat dapat azab yang kita gak bisa apa apa kalau sudah disana. Jadi kita mengingatkan lah sebenarnya, mengingatkan dia,” tutur Amalia.
Sebelumnya, diketahui, Amalia melaporkan Bambang Pamungkas terkait dugaan kasus penelantaran anak ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/12/2021).
Baca juga: Kiki Amalia Bicara soal Jodoh, Pengalaman Menikah, dan Kriteria Pasangan
Laporan Amalia Fujiawati telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 76B jo 77B UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.