JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Daus Mini melakukan dua pelanggaran lalu lintas di jalanan Depok.
Mobil Toyota Fortuner miliknya ditilang karena menggunakan Strobo atau rotator, serta pelat nomor palsu.
"Itu kan hanya pelanggaran lalu lintas ringan. Karena pelanggaran ringan diedukasi, langsung balik," kata Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
Tak ditahan, Daus Mini tetap harus membayar denda tilang sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggarnya.
Baca juga: Polisi Ungkap 2 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dilakukan Daus Mini
Sebelumnya, Jhoni Eka Putra membeberkan dua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Daus Mini.
Pelanggaran pertama adalah Pasal 287 ayat (4) Undang Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian, Daus Mini juga dijerat dengan Pasal 280 terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu dan diancam hukuman paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Diberitakan sebelumnya, mobil Daus Mini terpaksa dihentikan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Depok pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.15 WIB.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Daus Mini Gunakan Strobo di Mobilnya
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan bahwa mobil Daus Mini awalnya melaju di Jalan Margonda Raya.
Mobil tersebut kemudian menyalip mobil polisi dan meminta prioritas dengan menyalakan sirine.
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok lalu melakukan pengejaran dan menghentikan mobil berwarna hitam itu di flyover UI.
Baca juga: Istri Ungkap Kronologi Mobil Daus Mini Diamankan Polresta Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.